This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Desember 2016

Aksi Perampokan Yang Membunuh Satu Keluarga Di Jakarta

Aksi Perampokan Yang Membunuh Satu Keluarga Di Jakarta - Aksi keji pembunuhan yang diduga dilakukan para perampok di Jalan Pulomas Utara no. 7A RT01 TW14, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 28/12 dini hari dinilai warga sebagai sebuah tindakan yang amat keji. Komplotan itu diketahui menumpuk 11 orang di dalam sebuah kamar mandi berukuran 2x1 meter. Lima di antaranya dalam kondisi meninggal. Satu lainnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Tempat Kejadian Perkara
Tempat Kejadian Perkara
Pembantaian satu keluarga terjadi pada akhir tahun 2016. Satu keluarga di Jalan Pulomas Utara No 7A, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, dibunuh. Korban meninggal dunia yaitu Ir Dodi Triono, Diona Arika Andra, Dianita Gemma Dzalfayla, Amel, Yanto dan Tasrok. Sedangkan lima orang masih hidup yaitu Emi, Zanette Kslila Azaria, Santi, Fitriani dan Windy.

Kronologi kejadian berawal saksi yaitu Sheila Putri datang ke Pospol Kayuputih sekitar pukul 09.25 WIB. Dimana telah terjadi perampokan di rumah mewah yang mereka tinggali. Semua korban dimasukkan dalam satu kamar mandi ukuran 1,5 m X 1,5 m dan posisi terkunci dari luar. Para korban meninggal diduga akibat kehabisan oksigen.

Dari informasi yang didapat, peristiwa itu terkuak ketika pada Selasa pagi seorang bernama Sheila Putri melaporkan adanya perampokan kepada petugas kepolisian di Pospol Kayu Putih. Setelah pintu kamar mandi dibuka ternyata 6 orang sudah dalam kondisi meninggal dan 5 orang masih hidup dan rawat di rumah sakit.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, kuat dugaan bahwa kejadian tersebut merupakan perampokan yang di sertai dengan pembunuhan. - Aksi Perampokan Yang Membunuh Satu Keluarga Di Jakarta

Senin, 26 Desember 2016

Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agama

Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agama - Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Rizieq diduga telah menistakan agama.

Habib Rizieq
Habib Rizieq
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan 'kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?' Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa tanggal 26/12/2016.

Atas ucapan tersebut, Angelo merasa tersinggung. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman. "Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.

Dia juga sudah menyerahkan bukti dugaan penistaan agama berupa video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya. "Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya.

Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan," jelasnya. Sementara itu, pihaknya tak akan melakukan demo besar-besar. Dia mengharapkan polisi segera memproses laporan tersebut.

"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat mana pun. Ketika laporan itu sudah ditangan, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di-pressure dulu baru dijalankan itu yang kita enggak mau," jelasnya.

Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel membantah Habib Rizieq telah menistakan agama tertentu. Menurut Novel, dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq hanya fitnah. "Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.

Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa. "Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tandasnya. - Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agam

Kamis, 22 Desember 2016

Presiden Filipina Duterte Akan Segera Menghentikan Seluruh Judi Online Di Manila

Presiden Filipina Duterte Akan Segera Menghentikan Seluruh Judi Online Di Manila - Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte mengumumkan akan menghentikan semua aktivitas perjudian online di negaranya. Sebelumnya, Duterte sudah menerapkan kebijakan ‘tangan besi’ dalam hal pemberantasan narkoba. Meski begitu, ia tidak menyebut secara eksplisit kapan larangan itu akan mulai diterapkan dan jangka waktu pemberantasannya.

Presiden Filipina, Duterte
Presiden Filipina, Duterte
Judi online yang terkenal di Filipina antara lain, e-bingo dan e-game. Mantan Wali Kota Davao ini mengatakannya saat mengumumkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Anggaran tersebut nantinya akan difokuskan pada upaya-upaya kebijakan populis. "Saya ingatkan kepada Anda para penggemar judi online untuk saatnya berhenti," kata Duterte,Kamis, 22 Desember 2016.

Industri judi memang booming di Filipina, dan satu yang paling sukses di Asia. Banyak perusahaan judi asing yang menanamkan investasi di sana. Dalam beberapa dekade terakhir, mereka bahkan membuat server yang ditujukan untuk pengguna asing. Strategi ini telah memikat investasi miliaran dolar AS di resor-resor kasino.

Kendati demikian, akibat kebijakan pemerintah ini, Filipina diperkirakan bakal kehilangan pendapatan tahunan sekitar US$215 juta atau setara Rp3 triliun. Padahal sebelumnya, tepatnya pada 26 Agustus lalu, Duterte mengatakan judi online bisa kembali dilegalkan jika beberapa syarat tertentu dipenuhi.

Untuk mengaktifkan kembali judi online, ia mengajukan dua syarat utama, yaitu operator judi membayar pajak secara benar. Pajak ini akan dipakai untuk mendanai pelayanan sosial. Syarat berikutnya, Duterte melarang lokasi perjudian dilakukan di sekitar permukiman penduduk yang mudah diakses anak-anak. Ia melarang keras lokasi perjudian di dekat sekolah dan rumah ibadah.

"Bayar pajak Anda dengan benar. Berjudilah dengan kekayaanmu hingga kamu mati. Saya tidak peduli. Hanya bayarlah pajak dan ini akan digunakan sebagai dana khusus bagi pengobatan orang-orang miskin," kata Duterte seperti dikutip situs Philstar. - Presiden Filipina Duterte Akan Segera Menghentikan Seluruh Judi Online Di Manila

Rabu, 21 Desember 2016

Eksepsi Ahok Ditolak Dalam Sidang Lanjutan Oleh Jaksa Penuntut

Eksepsi Ahok Ditolak Dalam Sidang Lanjutan Oleh Jaksa Penuntut - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku heran saat mendengar pendapat jaksa penuntut umum yang menolak eksepsinya pada sidang lanjutan pada Selasa kemarin. "Bagi saya, pendapat jaksa kemarin sesuatu yang agak ganjil, tapi saya ya tunggu kuasa hukum," ujar Ahok saat kampanye blusukan di Jalan Lapangan Tembak, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Menurut Ahok, pendapat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyebut kampanye tidak boleh berbau SARA.

"Dalam UU Pilkada, kampanye kan lebih ke visi misi program, tidak boleh menyinggung SARA. Kok jaksa malah bilang visi misi program saya bilang saya seperti sombong dan malah ngajarin orang melanggar UU Pilkada, kok boleh pake SARA, tapi ya sudahlah," jelas Ahok.

Pada sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan Ahok. Salah satu poin JPU adalah pendapat terkait pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 hanya ditujukan pada oknum politisi dalam rangka persaingan pilkada. Oknum itu tidak berani adu program sehingga membawa Al Maidah 51.

"Terdakwa Ahok merasa seolah paling benar, dengan memaksakan kampanye sesuai metodenya yakni adu program," ujar JPU. - Eksepsi Ahok Ditolak Dalam Sidang Lanjutan Oleh Jaksa Penuntut

Sabtu, 10 Desember 2016

Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama

Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama  - Sesuai aturan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta bila nanti berstatus terdakwa. Bila itu terjadi, wakil Ahok yaitu Djarot Saiful Hidayat yang akan memegang kendali di Jakarta. Saat ini, Ahok dan Djarot sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017 memang sedang cuti karena menjalani kampanye. Kepemimpinan Jakarta dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) gubernur yaitu Sumarsono.

Ahok Dan Djarot
Ahok Dan Djarot
Di tengah masa kampanye, Ahok tersandung kasus dan saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia akan menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2016 mendatang.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, maka kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. Aturan itu juga berlaku ke Ahok yang sedianya berstatus gubernur aktif kembali setelah masa kampanye berakhir pada 12 Februari 2017.

Bila Ahok diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta, kewajiban melaksanakan tugas memimpin Jakarta akan diberikan ke Djarot yang duduk sebagai wakil gubernur. Aturan ini termuat di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di pasal 86. Berikut bunyinya:

Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila Gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.

Dengan adanya pasal tersebut, maka Djarot akan sah memimpin Jakarta mengantikan Ahok menjadi Gubernur. - Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama


Senin, 05 Desember 2016

Habib Rizieq Ancam Akan Melakukan Aksi Revolusi Apabila Ahok Di Bebaskan Dari Kasus Penistaan Agama

Habib Rizieq Ancam akan Melakukan Aksi Revolusi Apabila Ahok Di Bebaskan Dari Kasus Penistaan Agama - Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab menegaskan tidak akan ada lagi Aksi Bela Islam 4 tapi yang ada adalah revolusi, bila tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibebaskan. “Jadi jangan coba-coba. Maka saya teriak revolusi. Siap turun lagi. Jadi jangan turun lagi di Istana, Monas, HI, langsung kita sambangi ke Gedung DPR/MPR,” tegas Rizieq, di Jakarta, hari ini.

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq
Habib Rizieq mengatakan, akan menduduki DPR bila Ahok lolos dari jerat hukum, karena menurutnya, DPR adalah rumah rakyat. Bukan Hanya DPR, Tapi Istana Negara pun akan coba di dudukinya apabila Ahok tidak segera di masukan kedalam penjara karena status nya sudah resmi tersangka.

“Kalau tidur di sana itu makar atau bukan. Kalau DPR rumah siapa? Boleh datang ke DPR, duduk boleh. Kalau ada yang menduduki DPR berarti makar, ini Polisi keder. Kan boleh rakyat datang, boleh rakyat duduk, boleh rakyat nginap,” sebut dia.

Aksi Bela Islam telah dilakukan hingga tiga kali. Terakhir, aksi digelar pada 2 Desember 2016. Ribuan massa turun ke jalan, menggelar doa bersama, dan berzikir. Massa meminta agar Ahok segera ditahan, tapi tuntutan massa belum terlaksana.

ikatakan Habib Rizieq, dia siap berdialog dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan bangsa, termasuk perkara Ahok agar tidak ada lagi Aksi Bela Islam Jilid 4, 5, 6 dan seterusnya.

“Jika kami salah sangka maka kami akan minta maaf dan ikuti pemerintah. Tapi jika pemerintah melanggar, maka kami akan luruskan. Umat Islam tidak akan capek, berhentinya entar kalau sudah masuk surga,” tandasnya. - Habib Rizieq Ancam akan Melakukan Aksi Revolusi Apabila Ahok Di Bebaskan Dari Kasus Penistaan Agama

Sabtu, 03 Desember 2016

Indonesia Menang, Presiden Jokowi Salami Pemain Usai Pertandingan

Indonesia Menang, Presiden Jokowi Salami Pemain Usai Pertandingan - Timnas Indonesia menang 2-1 melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF. Presiden Joko Widodo yang menyaksikan jalannya pertandingan tampak semangat atas kemenangan ini. Pertandingan berakhir pada pukul 21.00 WIB di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 3/12/2016. Jokowi yang mengenakan jaket biru tua langsung berlari turun dari tribun VIP menuju lapangan.

Presiden Salami Pemain Indonesia Usai Pertandingan
Presiden Salami Pemain Indonesia Usai Pertandingan
 Dia tampak didampingi Ketua DPR Setya Novanto, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Ketua PSSI. Jokowi dan lainnya kemudian menyalami semua pemain termasuk pelatih Timnas Indonesia di lapangan. Pramono Anung pun mengabadikan momen tersebut.

Senyum bangga terbentuk di wajah Jokowi saat mengucapkan selamat kepada figur-figur pengharum nama bangsa itu. Jokowi menilai ini merupakan awal yang baik sebelum melaju ke pertandingan berikutnya.

"Selamat atas kerja keras di lapangan yang tadi dimainkan oleh pemain-pemain kita," ungkap Jokowi menggebu-gebu. adalah Hansamu yang pertama mencetak gol untuk Indonesia pada menit ketujuh. Gol itu tercipta setelah Hansamu menyambut bola yang ditendang Rizki Pora pada sepak pojok.

Keunggulan Indonesia 1-0 di menit-menit awal rupanya tak bertahan lama. Vietnam menyusul angka setelah mendapat hadiah penalti yang dieksekusi oleh Nguyen Van Quet. Setelah penantian cukup lama, akhirnya Indonesia kembali unggul di babak kedua. Boaz sukses mengeksekusi penalti di menit ke-49 dan membuat suporter kembali bergemuruh.

Hingga pluit akhir di bunyi kan skor akhir 2-1 untuk kemenangan Indonesia tidak berubah. Dengan hasil tersebut, Indonesia kini memiliki peluang besar untuk malaju ke babak final piala AFF. - Indonesia Menang, Presiden Jokowi Salami Pemain Usai Pertandingan

Kamis, 01 Desember 2016

Polisi Tangkap 8 Aktor Demo Menjelang Demo Damai 2 Desember

Polisi Tangkap 8 Aktor Demo Menjelang Demo Damai 2 Desember - Polisi menangkap seorang pria bernama Saulihun alias Abu Nusaidah alias Abu Hilya. Dia diduga anggota jaringan ISIS yang memotivasi orang-orang untuk mendukung kelompok radikal tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, Saulihun juga bertugas untuk membaiat orang-orang yang berhasil direkrut. Bahkan, dia pun berencana melumpuhkan dan merampas senjata polisi pada demo 4 November 2016.

Massa Demo 4 November Yang Lalu
Massa Demo 4 November Yang Lalu
Pergerakan ISIS semakin nyata dalam menunggangi setiap aksi demo, dikuatirkan ini akan terjadi pada 2 Desember. Namun 8 anggota ISIS ini telah berhasil diringkus. "Dia berencana merampas senjata petugas pada demo kemarin. Tapi dia gagal, karena memang tidak ada anggota yang dibekali senjata api," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Hasil pemeriksaan terungkap, Saulihun merupakan ketua kelompok Khafilah Syuhada, Al Hawariyun. Dia membuat tim inti yang bertujuan untuk berperang melawan Syiah pada 2018. "Dia juga menjadi fasilitator orang-orang untuk berangkat ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS," lanjut Boy.

Saulihun ditangkap bersama 8 orang lainnya yang juga terduga teroris dari kelompok Abu Nusaibah. Semuanya ditangkap di bilangan Jakarta dan Bekasi.

Sebelumnya jelang demo 2 Desember, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris bernama Rio Priatna (RPW) di Majalengka, Rabu (23/11/2016). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, teroris asal Majalengka tersebut berniat melancarkan aksi di tempat-tempat sentral pemerintah.

Lokasi yang dia incar antara lain Gedung DPR, Mabes Polri, dan Markas Komando Brimob Polri. "Pada waktunya, sasaran akan ditujukan ke Gedung DPR, Mako Brimob, Mabes Polri, kedutaan tertentu, stasiun TV, tempat ibadah, dan kafe," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta. - Polisi Tangkap 8 Aktor Demo Menjelang Demo Damai 2 Desember