Rizieq Shihab Terus Memberikan Perlawanan Terhadap Kasus Yang Sedang Menimpa Nya - Suara Habib Rizieq Syihab terdengar nyaring lewat pengeras suara di kantor Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ratusan simpatisan FPI khusyuk mendengarkannya. Mereka menyambut sambungan telepon dari Arab Saudi itu bak berkah. Kamis, 8 Juni 2017, malam, pengurus FPI menggelar acara 1.000 Yasin. Rizieq memberikan sambutan dari negara nun jauh di sana itu. Imam besar FPI tersebut tengah dirundung masalah hukum hingga lari ke Arab. “Dari Tanah Suci, saya tetap memonitor, saya tetap mengontrol. Saya tetap terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Indonesia,” ucap Rizieq.
Lewat sambungan telepon selama sekitar 7 menit itu, Rizieq berusaha mempertahankan semangat simpatisannya. Rizieq menilai ia dan FPI tengah ditekan secara hukum dan politik. Berkali-kali Rizieq menggaungkan perlawanan. Pembicaraan melalui aplikasi percakapan telepon seluler merekam obrolan mesum diduga dirinya dengan Firza Husein. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi Bela Islam 212 pada 2 Desember 2016. Firza merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, yang juga terlibat dalam aksi itu. Ia ditangkap pada bulan yang sama atas dugaan makar bersama sejumlah tersangka lainnya.
Kala itu Firza mendapat dua kali panggilan pemeriksaan. Namun ia tak hadir tanpa pesan apa pun. Polisi melakukan panggilan paksa sekaligus penahanan. Pascapenahanan Firza, situs baladacintarizieq.com membeberkan komunikasi antara Firza dan Rizieq melalui aplikasi WhatsApp. Polisi pun mengusut kasus ini. Selasa, 16 Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka. Penyidik telah memastikan perempuan bugil dalam foto yang dimuat website baladacintarizieq.com itu identik dengan Firza. Beberapa saksi memberikan keterangan yang mendukung langkah polisi ini.
Dari hasil gelar perkara yang selesai pukul 22.00 WIB, dinyatakan status saksi FHM (Firza) menjadi tersangka. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus itu pun akhirnya merembet ke Rizieq. Ia mendapat panggilan dari kepolisian, namun dua kali tidak datang. Pada 25 April 2017, panggilan pemeriksaan dilayangkan, namun Rizieq tak mengacuhkannya. Selanjutnya pada 26 April, surat panggilan kembali dilayangkan, namun Rizieq bergeming.
Upaya pemanggilan Rizieq ini menghadapi jalan buntu. Pada 28 April 2017, video yang diunggah oleh akun YouTube Muslim Bersatu menampilkan Rizieq tengah bertandang ke Madinah. Rizieq diketahui menunaikan umrah ke Tanah Suci Mekah. Polisi pun menyebutkan bakal menunggunya pulang untuk pemeriksaan. “Tergantung penyidik, belum kami panggil. Kita kan melihat yang bersangkutan di mana. Masak ada di Tanah Suci kita panggil?” ucap Argo pada 3 Mei 2017.
Namun, pada 29 Mei, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Mereka menganggap alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menaikkan status Rizieq. Ia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. - Rizieq Shihab Terus Memberikan Perlawanan Terhadap Kasus Yang Sedang Menimpa Nya
Habib Rizieq Shihab |
Kala itu Firza mendapat dua kali panggilan pemeriksaan. Namun ia tak hadir tanpa pesan apa pun. Polisi melakukan panggilan paksa sekaligus penahanan. Pascapenahanan Firza, situs baladacintarizieq.com membeberkan komunikasi antara Firza dan Rizieq melalui aplikasi WhatsApp. Polisi pun mengusut kasus ini. Selasa, 16 Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka. Penyidik telah memastikan perempuan bugil dalam foto yang dimuat website baladacintarizieq.com itu identik dengan Firza. Beberapa saksi memberikan keterangan yang mendukung langkah polisi ini.
Dari hasil gelar perkara yang selesai pukul 22.00 WIB, dinyatakan status saksi FHM (Firza) menjadi tersangka. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus itu pun akhirnya merembet ke Rizieq. Ia mendapat panggilan dari kepolisian, namun dua kali tidak datang. Pada 25 April 2017, panggilan pemeriksaan dilayangkan, namun Rizieq tak mengacuhkannya. Selanjutnya pada 26 April, surat panggilan kembali dilayangkan, namun Rizieq bergeming.
Upaya pemanggilan Rizieq ini menghadapi jalan buntu. Pada 28 April 2017, video yang diunggah oleh akun YouTube Muslim Bersatu menampilkan Rizieq tengah bertandang ke Madinah. Rizieq diketahui menunaikan umrah ke Tanah Suci Mekah. Polisi pun menyebutkan bakal menunggunya pulang untuk pemeriksaan. “Tergantung penyidik, belum kami panggil. Kita kan melihat yang bersangkutan di mana. Masak ada di Tanah Suci kita panggil?” ucap Argo pada 3 Mei 2017.
Namun, pada 29 Mei, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Mereka menganggap alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menaikkan status Rizieq. Ia dijerat dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. - Rizieq Shihab Terus Memberikan Perlawanan Terhadap Kasus Yang Sedang Menimpa Nya