Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath Ditangkap Polisi Dengan Kasus Dugaan Makar 313 - Hari ini, jantung Ibu Kota dibanjiri puluhan ribu orang yang menggelar aksi 31 Maret 2017. Mereka berkumpul di Monumen Nasional (Monas) dan sekitar Istana Kepresidenan. Namun aksi yang berlangsung setelah salat Jumat ini tanpa dihadiri sang inisiator, Muhammad Al Khaththath. Pasalnya, pada Jumat 31 Maret 2017 dinihari, Al Khaththath ditangkap bersama empat rekannya.
Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dan 02.30 WIB pagi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kelimanya ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.
Argo menegaskan, kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya. Argo mengatakan Al Khaththath Cs diduga kuat berencana menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. "Ada pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah" ujar Argo.
Karena itu, polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Permufakatan Makar. "Itu delik formil sudah kena," tutur dia. Argo menjelaskan, penangkapan Al Khaththath Cs ini tak ada kaitannya dengan sejumlah tersangka makar yang ditangkap jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan mereka juga tak ada kaitannya dengan Aksi 313 yang berlangsung hari ini.
Mereka saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob, Depok. Setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari tadi, polisi akhirnya menetapkan Al Khaththath sebagai tersangka kasus makar. Dari tangan kelima pelaku, sambung mantan Kapolda Banten ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen. Boy mengatakan sampai saat ini penyidik masih mendalami dokumen tersebut.
Sebelum ditangkap, Al Khaththath mengaku sempat bercerita tentang kekhawatirannya jelang aksi 313. Dia mencurahkan hal itu kepada Kapitra yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab. - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath Ditangkap Polisi Dengan Kasus Dugaan Makar 313
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath |
Argo menegaskan, kepolisian memiliki bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelimanya. Argo mengatakan Al Khaththath Cs diduga kuat berencana menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional. "Ada pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah" ujar Argo.
Karena itu, polisi menjerat kelima orang tersebut dengan Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Permufakatan Makar. "Itu delik formil sudah kena," tutur dia. Argo menjelaskan, penangkapan Al Khaththath Cs ini tak ada kaitannya dengan sejumlah tersangka makar yang ditangkap jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan mereka juga tak ada kaitannya dengan Aksi 313 yang berlangsung hari ini.
Mereka saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob, Depok. Setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari tadi, polisi akhirnya menetapkan Al Khaththath sebagai tersangka kasus makar. Dari tangan kelima pelaku, sambung mantan Kapolda Banten ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen. Boy mengatakan sampai saat ini penyidik masih mendalami dokumen tersebut.
Sebelum ditangkap, Al Khaththath mengaku sempat bercerita tentang kekhawatirannya jelang aksi 313. Dia mencurahkan hal itu kepada Kapitra yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab. - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath Ditangkap Polisi Dengan Kasus Dugaan Makar 313