Senin, 26 Desember 2016

Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agama

Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agama - Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Rizieq diduga telah menistakan agama.

Habib Rizieq
Habib Rizieq
"Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan 'kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?' Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq," kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa tanggal 26/12/2016.

Atas ucapan tersebut, Angelo merasa tersinggung. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman. "Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," ujar dia.

Dia juga sudah menyerahkan bukti dugaan penistaan agama berupa video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya. "Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," jelasnya.

Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan," jelasnya. Sementara itu, pihaknya tak akan melakukan demo besar-besar. Dia mengharapkan polisi segera memproses laporan tersebut.

"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat mana pun. Ketika laporan itu sudah ditangan, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di-pressure dulu baru dijalankan itu yang kita enggak mau," jelasnya.

Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pimpinan FPI tersebut terancam hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel membantah Habib Rizieq telah menistakan agama tertentu. Menurut Novel, dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq hanya fitnah. "Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama. Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.

Menurutnya, Habib Rizieq selalu mengajak tokoh lintas agama untuk berdiskusi dan berkoordinasi masalah situasi nasional. Apalagi, pimpinan FPI tersebut mendapatkan gelar man of the year dari kalangan Tionghoa. "Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq. Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tandasnya. - Habib Rizieq Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penistaan Agam

0 komentar:

Posting Komentar