This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Juli 2017

Ada Nya Turut Campur Tangan FBI Dalam Mengungkap Kasus Korupsi Setya Novanto

Ada Nya Turut Campur Tangan FBI Dalam Mengungkap Kasus Korupsi Setya Novanto - Pasca mencuatnya kasus e- KTP dan ditersangkkan KPK makin memperjelas bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto menerapkan praktik-praktik oligarki untuk menghancurkan negara. Dia ini pengkhianat bangsa. Novanto seharusnya mundur demi nama baik DPR dan Golkar, demi kebaikan bangsa dan negara. Bau amis e-KTP kian menjadi pergunjingan yang sengit ketika, ini digulirkan ke masyarakat. Ada yang menggalang hak angket KPK dengan segala bentuk modus curhatnya. Tetapi, apa daya, publik tidak simpatik, dengan sikap dewan yang kontraproduktif apa yang disebut representasi rakyat.

FBI
FBI
Terlepas dari hak angket DPR, publik beberapa hari lalu, disuguhkan dengan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Setya Novanto banyak yang menyebutnya belut, licin, hukum pun tak bisa menggapainya. Humor, belut licin itu, ternyata berhasil dipatahkan KPK, pasca penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Kelihaian dan didukung etos kerja yang tinggi KPK terus mengumpulkan bukti sebanyak -banyaknya dalam mengungkapkan skandal e- KTP yang menelan kerugiaan negara hampir 2, 3 triliun rupiah tersebut.

KPK akhinya berlabuh ke negara super power, Amerika Serikat untuk mencari bukti yang akurat menjerat Si raja belut yang berlumurkan oli ini. Licin bukan main. Dan ternyata berkat etos kerja yang tinggi KPK, akhirnya FBI ( Federal Bureau of Investigation) di negara adi kuasa tersebut, KPK dengan bantuaan FBI mengantongi data rekening Setya Novanto di Amerika Serikat.

Kasus e- KTP ini, menarik disimak, dimana ada satu tokoh kunci dalam kasus ini yang berhasil KPK dapat, yakni Johanes Marliem. Memang yang  diketahui bahwa, Marliem ini, sudah 25 kali disebut jaksa KPK dalam penetapan tersangka Irman dan Sugiarto dalam kasus e- KTP ini. Bukan main, Marliem bahkan menyakini rekaman tersebut total 500 giga bita dalam menelisik kasus e- KTP ini.

Dalam kasus korupsi modern, terutama yang mendalami korupsi politik, e- KTP ini sebuah titik balik yang penting dalam genealogi korupsi. Kalau dulu, korupsi politik dilakukan secara vulgar, sekarang korupsi dilakukan secara halus, samar, dan nyaris tak kelihatan. Persis fenomena politik belut dalam kasus e-KTP itu.

Modus operandinya melalui kebijakan legal. Prosedurnya formal dan tidak menyalahi peraturan hukum manapun. Namun, dalam praktik, kebijakan itu diarahkan untuk memperkaya segelintir orang atau kelompok tertentu, dimana pada kasus e-KTP yang mangkrak. Legalisasi korupsi melalui kebijakan ini adalah pesan yang paling mahal dari kasus e-KTP. Persis karakter korupsi macam inilah yang disebut “era baru korupsi politik” oleh Gail Collins (2013).

Dengan kehadiran tokoh kunci ini, semakin nampak aras masalah e-KTP ini. Dewan Terhormat terutama Pansus DPR terhadap KPK pasti timbang- timbang, riak- riaknya di media seakan tak terdengarkan lagi. Atau mungkin masih melekat dengan Presidential treshold kemarin?

Untuk itu, musuh kita adalah musuh demokrasi: kartel politik. Maka, perang hari ini adalah perang melawan kelompok siluman yang bergerak samar itu, yang ingin membajak proses demokratisasi demi kepentingan parsial. Bahkan, kekacauan politik merupakan konsekuensi dari perang antarkartel. Perang menguasai sentrum politik; perang membajak proses penegakan hukum; perang menumpuk kapital; dan perang merekayasa persepsi publik. - Ada Nya Turut Campur Tangan FBI Dalam Mengungkap Kasus Korupsi Setya Novanto

Selasa, 18 Juli 2017

Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka

Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto diyakini mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP sejak pembahasan di DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar yang ditetapkan menjadi tersangka ini diduga menerima jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Ketua KPK, Agus Rahardjo,  mengatakan Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya sebagai anggota DPR.

Ketua DPR RI, Setya Novanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Setya Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Setya Novanto terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK. Sikap Novanto itu diketahui dalam jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Setya Novanto didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Setya Novanto. Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. Sementara itu, Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR. Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. - Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka