This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Djarot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Djarot. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2017

Pelantikan Djarot Sebagai Gubernur DKI Jakarta Tinggal Menunggu Surat Keppres Keluar

Pelantikan Djarot Sebagai Gubernur DKI Jakarta Tinggal Menunggu Surat Keppres Keluar - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui waktu pelaksanaan pelantikan dirinya sebagai gubernur definitif DKI Jakarta. Ia pun meminta menanyakan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mantan Wali Kota Blitar ini hanya mengetahui surat pengajuan pelantikan dirinya sebagai gubernur definitif baru akan diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Plt Gubernur, djarot Saiful Hidayat
Plt Gubernur, djarot Saiful Hidayat
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna, Rabu, 31 Mei 2017. Agendanya pengumuman hasil Pilkada DKI 2017 dan pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memimpin paripurna yang diikuti anggota dewan serta pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia membuka rapat dengan mengumumkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022.

Prasetyo mengatakan, DPRD telah menerima surat pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat keputusan Presiden (Keppres). Surat ini baru bisa diterbitkan ketika ada surat keputusan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Djarot menggantikan Ahok.

Politikus PDIP itu menjelaskan, penerbitan Keppres terkait pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot tidak perlu mengunggu proses hukum yang tengah berjalan. Dan apabila Keppres telah di keluarkan oleh presiden, maka Djarot telah resmi menjadi gubernur menggantikan posisi Ahok yang mengundurkan diri dari jabatan nya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memastikan akan segera melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tak hanya pelantikan Gubernur DKI yang segera dilaksanakan. Presiden Jokowi juga ingin semua pejabat yang sudah rampung administrasinya dapat segera di lantik secepatnya agar bisa langsung bekerja. - Pelantikan Djarot Sebagai Gubernur DKI Jakarta Tinggal Menunggu Surat Keppres Keluar

Senin, 20 Maret 2017

Karena Kasus Penistaan Agama, Djarot Di hadang Ibu-Ibu Saat Ingin Melakukan Pengajian

Karena Kasus Penistaan Agama, Djarot Di hadang Ibu-Ibu Saat Ingin Melakukan Pengajian - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan sambutan saat acara pengajian bulanan An Nisaa di Jalan Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat. Namun sekitar 20 meter dari tempat acara tersebut, terdapat belasan ibu-ibu yang menolak kedatangan cawagub petahana ini.

Demo Penolakan Djarot
Demo Penolakan Djarot
Warga yang menolak Djarot ini membawa spanduk bertuliskan: Kami warga kelurahan lontar menolak kedatangan paslon 2 atau penista agama. "Saya juga enggak setuju agama saya dihina. Itu pengajian cuma kedok. Baru kali ini ada pengajian, biasanya enggak ada acara ginian (pengajian)," ujar seorang ibu bernama Hajijah, Senin tanggal 20/3/2017.

Perempuan berusia 57 tahun ini mengaku, warga di daerah tempat tinggalnya tidak ada yang diundang untuk hadir mengikuti pengajian. "Kami warga Kramat Sentiong enggak setuju. Saya enggak suka agama saya dihina," tegas dia.

Rini, perempuan berusia 43 tahun ini juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, warga setempat tidak dapat informasi terkait acara tersebut. "Warga sini justru enggak tahu ada acara apa, enggak ada informasi, dan itu mah yang datang ke pengajian (Djarot) bukan orang sini," ujar Rini.

Ani, selaku koordinator RelaNU sekaligus panitia acara mengatakan, pengajian ini biasa diadakan warga setiap satu pekan sekali. Namun, dia mengaku kedatangan Djarot memang mendadak. "Memang kita suka mengadakan pengajian, biasanya di musala tapi enggak muat. Kalau (kehadiran) Pak Djarot dadakan," ucap dia.

"Ini warga sini enggak ada yang nolak, malah membludak yang datang lebih dari 600 orang. Itu mungkin yang RT 10, ya kali enggak suka. Kita juga enggak ada bagi-bagi sembako, pengajian kita setiap Senin," Ani melanjutkan.

Sementara, Djarot enggan menanggapi soal penolakan sebagian kecil warga usai mengisi sambutan acara ini. Pasangan Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini hanya tersenyum sambil meninggalkan acara. Beruntung juga tidak ada keributan dalam acara ini. - Karena Kasus Penistaan Agama, Djarot Di hadang Ibu-Ibu Saat Ingin Melakukan Pengajian

Minggu, 12 Maret 2017

Djarot Di Usir Saat Hadiri Haul Soeharto Dan Pengawalnya Dipukuli Oleh Massa

Djarot Di Usir Saat Hadiri Haul Soeharto Dan Pengawalnya Dipukuli Oleh Massa - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendapat sambutan pahit kala hendak masuk ke dalam acara Haul Presiden kedua RI Soeharto di Masjid At-Tin. Massa yang terdiri dari berbagai elemen ormas Islam langsung membuat barikade blocking dan mencegat pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI ini masuk untuk salat Magrib berjamaah.


Djarot Saiful Hidayat Mendapat Pengawalan Ketat
Djarot Saiful Hidayat Mendapat Pengawalan Ketat
"Loh kami diundang keluarga Pak Harto, makanya kami menghormati. Saya harus tetap hadir, kenapa datang jam 18.00, saya ingin salat magrib di sana sekaligus disambung salat isya, dan habis salat isya kami pamit karena masih ada acara yang lain," ujar dia di Kemandoran, Jakarta Selatan, Minggu tanggal 12/2/2017.

Meski dihadang, Djarot yang juga mendapat penjagaan panitia akhirnya berhasil masuk setelah menunjukkan undangan resmi. Djarot datang untuk memperingati Haul Presiden Soeharto dan peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Perhelatan malam ini siap diisi tausyiah dari Ustaz Abdullah Gymnastiar, Ustad Arifin Ilham, dan Rizieq Shihab.

Namun, Djarot mengakui yang berkembang justru di luar dari apa yang terjadi. Bahkan, ia menambahkan, isu berkembang hingga dirinya dipukuli. Djarot menjelaskan, pengawalnya yang dipukuli itu adalah seorang polisi. Belum lagi, saat bertugas pengawal Djarot itu membawa senjata api alis pistol.

Djarot mengharapkan, pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua ini agar tidak membawa isu SARA. Sebab, menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya. Tak lupa ia meminta media ikut mengabarkan sesuatu berdasarkan fakta tanpa ditambah atau dikurangi. "Jangan ikut menyebarkan berita hoax. Ini untuk menjaga suasana jakarta supaya adem. - Djarot Di Usir Saat Hadiri Haul Soeharto Dan Pengawalnya Dipukuli Oleh Massa

Kamis, 23 Februari 2017

Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua

Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua - Calon Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tak perlu cuti untuk mengikuti kampanye pilkada putaran kedua. Dia pun heran dengan aturan KPU DKI yang mewajibkan petahana cuti ketika kampanye putaran kedua.

Ahok-Djarot
Ahok-Djarot
"Itu jadwalnya hanya sosialisasi saja, nanti ditanyakan ke KPU pusat, apa dasarnya dan apa alasannya. Saya ingat pada saat 2012 Pak Fauzi Bowo putaran kedua hanya debat saja, enggak pakai penajaman visi dan misi," ucap Djarot saat tinjaun di Sungai Semongol, Kalideres, Jakarta Barat.

Tetapi, dia menegaskan, semua informasi mengenai kampanye sudah diserahkan pihak KPU DKI Jakarta ke KPU pusat. "Jadi sekarang katanya bola ada di KPU pusat, untuk menganulir surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Jakarta, kalau pilkada masuk di tahap kedua," ujar dia.

Djarot mengaku pada saat kampanye putaran kedua Maret nanti, dia tidak bisa cuti lantaran puncak musim hujan. "Ini baru pemanasan, dengan cara seperti ini kita tahu cara menanggulanginya gimana, untuk menghadapi puncak musim penghujan. Kita juga harus ingat di Jakarta ada siklus lima tahunan, 2012 ke 2017, supaya pelayanan tidak terganggu," tegas Djarot.

Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila mengharuskannya cuti di masa kampanye putaran kedua."Ya kita ikut saja, " ujar Ahok di Balai Kota Jakarta. Sejak awal Pilkada DKI 2017, Ahok sudah enggan untuk mengikuti cuti kampanye panjang. Ahok bahkan mengajukan uji materi UU cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok mengaku alasannya keberatan cuti lantaran tidak dapat mengawal penggodokan APBD DKI 2017. Namun, hingga kini MK belum juga memutuskan gugatan Ahok. KPU DKI Jakarta memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

"Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dihubungi di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017. Seperti dilansir dari Antara, Dahliah mengatakan, pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lantaran ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H pencoblosan.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua pilkada. - Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua

Jumat, 10 Februari 2017

Kata Penutup Pasangan Calon Gubernur Nomor 2 Ahok-Djarot Bikin Riuh Para Penonton

Kata Penutup Pasangan Calon Gubernur Nomor 2 Ahok-Djarot Bikin Riuh Para Penonton - Debat Cagub DKI 2017 putaran III, akhirnya tuntas setelah berlangsung sekitar dua setengah jam di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Pasangan calon (paslon) cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mendapat kesempatan terakhir memberikan closing statement atau pernyataan penutup. Dalam pernyataannya, Ahok mengingatkan pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 dan 3 bila terpilih nanti jangan membuat program baru, tapi justru merusak aturan yang sudah ada.

Paslon Nomor Urut 2 Ahok-Djarot
Paslon Nomor Urut 2 Ahok-Djarot
"Janganlah karena ingin menjadi gubernur DKI Jakarta merusak aturan yang dibuat dari orangtua. Mendidik itu susah, membangun itu gampang. Jadi jangan dirusak hanya dengan menjadi gubernur saja," ucap Ahok menutup Debat Cagub DKI putaran final di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 10/2/2017 malam. Pernyataan Ahok langsung disambut gemuruh banyak hadirin, terutama para pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Tak lama kemudian, Putri Ayu melantunkan lagu Indonesia Jaya. Sebelumnya, saat pembukaan Debat Cagub DKI, Putri Ayu menyanyikan Indonesia Raya. Seiring berakhirnya Debat Cagub DKI, ketiga paslon cagub-cawagub DKI saling bersalaman, termasuk dengan moderator Alfito Deannova Ginting dan empat panelis, yakni Priyono Cipto Heriyanto, Meuthia Ganie-Rochman, Komaruddin Hidayat, dan Tolhas Damanik.

Setelah itu, Ahok langsung dikelilingi para pendukung. Paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) memegang mawar putih dan merah yang dilambaikan kepada para hadirin. Sementara paslon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) melambaikan tangan kepada para hadirin.

Debat Cagub DKI ini mengangkat tema kependudukan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta, dengan lintas tema terkait dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, antinarkotika, dan kebijakan untuk disabilitas. - Kata Penutup Pasangan Calon Gubernur Nomor 2 Ahok-Djarot Bikin Riuh Para Penonton

Sabtu, 07 Januari 2017

FPI Kembali Melakukan Tindakan Anarkis Terhadap Salah Satu Pengurus Ranting PDIP Saat Mengawal Kampanye Djarot

FPI Kembali Melakukan Tindakan Anarkis Terhadap Salah Satu Pengurus Ranting PDIP Saat Mengawal Kampanye Djarot - Seorang pengurus ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Widodo, melapor ke Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena menjadi korban pengeroyokan. Pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). Widodo di keroyok usai mengawal rombongan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Widodo Terbaring Lemah Dirumah Sakit Saat Di Jenguk Djarot
Widodo Terbaring Lemah Dirumah Sakit Saat Di Jenguk Djarot
Polres Metro Jakarta Barat tengah mengusut kasus pengeroyokan oleh sekelompok orang diduga dari Front Pembela Islam (FPI) terhadap pengurus ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Widodo pada Jumat malam. Pengeroyokan ini berlangsung di Jelambar, Jakarta Barat. Saat ini Satreskrim Polres Jakarta Barat sudah mengidentifikasi siapa saja pelaku pengeroyokan pada korban. Hal ini dibenarkan oleh ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie sebelumnya menyebut dua terduga pelaku pengeroyokan yang berinisial I dan F. Pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam diduga berawal dari singgungan saat Djarot berkampanye di Jelambar. Saat berkampanye, kedua pelaku ini berteriak-teriak. Widodo yang mendengar langsung menegur keduanya.

Hingga pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Widodo yang sedang berada di depan rumahnya didatangi oleh 2 pelaku dan 8 orang lainnya. Para pelaku langsung mengeroyok Widodo hingga babak belur. Namun Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengatakan, peristiwa yang terjadi justru sebaliknya.

Dia menuding Widodo lah yang menjadi provokator atas kejadian tersebut. Kejadian itu memang berawal dari siang hari saat kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sementara, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Widodo dikeroyok FPI. - FPI Kembali Melakukan Tindakan Anarkis Terhadap Salah Satu Pengurus Ranting PDIP Saat Mengawal Kampanye Djarot

Sabtu, 10 Desember 2016

Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama

Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama  - Sesuai aturan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta bila nanti berstatus terdakwa. Bila itu terjadi, wakil Ahok yaitu Djarot Saiful Hidayat yang akan memegang kendali di Jakarta. Saat ini, Ahok dan Djarot sebagai calon petahana di Pilgub DKI 2017 memang sedang cuti karena menjalani kampanye. Kepemimpinan Jakarta dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) gubernur yaitu Sumarsono.

Ahok Dan Djarot
Ahok Dan Djarot
Di tengah masa kampanye, Ahok tersandung kasus dan saat ini berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia akan menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2016 mendatang.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, maka kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. Aturan itu juga berlaku ke Ahok yang sedianya berstatus gubernur aktif kembali setelah masa kampanye berakhir pada 12 Februari 2017.

Bila Ahok diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta, kewajiban melaksanakan tugas memimpin Jakarta akan diberikan ke Djarot yang duduk sebagai wakil gubernur. Aturan ini termuat di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di pasal 86. Berikut bunyinya:

Pasal 86
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Apabila Gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

(3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

(5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.

Dengan adanya pasal tersebut, maka Djarot akan sah memimpin Jakarta mengantikan Ahok menjadi Gubernur. - Djarot Akan Jadi Gubernur Apabila Ahok Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Penistaan Agama