This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Oktober 2017

Kerjasama FBI Dengan KPK Dalam Mengungkap Kasus Korupsi E-KTP

Kerjasama FBI Dengan KPK Dalam Mengungkap Kasus Korupsi E-KTP - Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja sama dengan Biro Penyelidik Federal (FBI) untuk mengumpulkan dan mencari bukti kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP, kata Febri Diansyah. Menurut Febri, ada indikasi aliran dana dari Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem kepada sejumlah pejabat di Indonesia.Febri enggan berkomentar soal adanya intervensi dari seseorang kepada Marliem yang menyebabkan bos Biomorf Lone beberapa waktu lalumengurungkan niatnya untuk memberikan kesaksian kepada KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem selaku vendor sistem identifikasi sidik jari otomatis E-KTP meninggal bunuh diri di rumahnya pada 9 Agustus lalu. Beberapa waktu lalu, FBI mengusut aset Johannes Marliem. Laporan FBI tersebut terungkap dalam sidang upaya perampasan aset Johannes Marliem di Pengadilan Minnesota, Amerika Serikat, akhir September. Menurut laporan itu, Biomorf menerima lebih dari 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek E-KTP. Uang sebesar 13 juta dolar atau 175 milliar rupiah mengalir ke rekening pribadi Marliem.

Berdasarkan penelusuran FBI, uang tersebut dipakai untuk membeli rumah, mobilhingga jam tangan mewah. Ketika diperiksa di Konsulat Indonesia di los Angeles pada Juli lalu, seperti dikutip Tempo,Marliem mengatakan pernah membeli jam tangan seharga 1,8 milliar rupiah untuk anggota DPR yang diduga Setya Novanto. Marliem juga mengaku mentransfer 700.000 dolar ke mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Dalam sejumlah kesempatan, Ketua DPR Setya Novanto membantah terlibat menerima uang korupsi e-KTP dan membantah mengenal Marliem. Chairul Harahap pun telah menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari proyek E-KTP. Presiden Joko Widodo meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi proyek E-KTP ini. Jokowi, mengatakan masalah e-KTP ini telah membuat Kementerian Dalam Negeri ragu-ragu dan resah dalam melakukan pekerjaannya.

Kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP senilai 5,9 trilliun rupiah telah merugikan negara 2,3 trilliun rupiah. - Kerjasama FBI Dengan KPK Dalam Mengungkap Kasus Korupsi E-KTP

Selasa, 18 Juli 2017

Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka

Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto diyakini mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP sejak pembahasan di DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar yang ditetapkan menjadi tersangka ini diduga menerima jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Ketua KPK, Agus Rahardjo,  mengatakan Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya sebagai anggota DPR.

Ketua DPR RI, Setya Novanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Setya Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Setya Novanto terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK. Sikap Novanto itu diketahui dalam jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam jumpa pers tersebut, Setya Novanto didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Setya Novanto. Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. Sementara itu, Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR. Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. - Setya Novanto Masih Tetap Menjabat Sebagai Ketua DPR RI Meski Sudah Berstatus Tersangka

Minggu, 27 November 2016

KPK dan NU Bersepakat Bahwa Melakukan Korupsi Sama Dengan Menistakan Agama

KPK dan NU Bersepakat Bahwa Melakukan Korupsi Sama Dengan Menistakan Agama - Dalam pembahasan bedah buku antara Lakpesdam NU dan Ketua KPK Agus Rahardjo, kepala Lakpesdam NU, Rumadi Ahmad mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama bersama komponen bangsa berkomitmen dalam hal pencegahan korupsi. Menurut Rumadi, Nahdlatul Ulama sudah memutuskan dan menyerukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh agama dan pada dasarnya seseorang yang melakukan korupsi adalah mereka yang juga menistakan agama.

KPK Dan NU
KPK Dan NU
"Intinya dalam buku ini Nahdlatul Ulama sudah menyerukan bahwa korupsi bukan saja musuh bangsa tapi musuh agama. Pada dasarnya dia sudah menistakan agama," kata Rumadi dalam diskusi bedah buku Jihad Nahdatul Ulama Melawan Korupsi di Gedung PWNU Banten, Jl. Raya Serang-Jakarta, Kota Serang, Banten, Sabtu.

Menurut Rumadi, seorang muslim semestinya harus tersinggung saat melihat muslim lainnya korupsi karena ia juga sudah menistakan agama.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Raharjo sepakat bahwa korupsi adalah bagian dari penistaan agama. Menurutnya, banyak ayat-ayat al Quran dan Hadis Nabi yang memberikan contoh bahwa korupsi betul-betul menzalimi masyarakat dan menyengsarakan.

"Korupsi tak hanya menzalimi masyarakat tapi juga menzalimi dan penistaan agama. Banyak ajaran berupa ayat atau hadis yang mengajarkan tentang larangan korupsi," ujar ketua KPK Agus Raharjo.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Raharjo juga mengajak masyarakat untuk turun tangan langsung dalam hal pencegahan korupsi. KPK menurut Agus, terus berupaya dalam hal pemberantasan korupsi dan menaikkan indeks korupsi negara Indonesia. Walaupun masih di bawah negara seperti Singapura dan Malaysia, menurut Agus, indeks korupsi di Indonesia setiap tahun menunjukkan perbaikan.

"Yang terpenting adalah gerakan masyarakat dalam pencegahan. Untuk penindakan itu urusan aparat penegak hukum. Kita berupaya melakukan pemberantasan tapi perlu dukungan dari masyarakat," kata Agus. - KPK dan NU Bersepakat Bahwa Melakukan Korupsi Sama Dengan Menistakan Agama