Selasa, 08 Agustus 2017

Ahok Menolak Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Kasus Buni Yani

Ahok Menolak Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Kasus Buni Yani - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani. Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kejari Depok. Ahok awalnya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan kehadiran Ahok telah diupayakan kejaksaan. Pihaknya telah mengirimkan surat agar Ahok, yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, menjadi saksi dalam sidang Buni Yani.

Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Meskipun Ahok dipastikan tidak akan hadir dalam sidang tersebut, Andi menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Menurutnya, Ahok sudah disumpah saat memberikan keterangan tersebut. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," tuturnya. Dalam persidangan hari ini, jaksa telah menyiapkan dua saksi ahli. Keduanya adalah saksi ahli pidana dr Efendi dan ahli IT Teguh.

Bila Ahok tidak datang, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan dibacakan dalam sidang. Karena itu, jaksa ditegaskan Andi tidak akan mempersoalkan bila Ahok benar-benar tidak hadir di persidangan. Sebab keterangan Ahok yang akan dibacakan menurut Andi merupakan keterangan di bawah sumpah saat pemeriksaan.

Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. Tetapi, sejauh ini polisi belum menerima surat permintaan bantuan pengawalan untuk Ahok ke PN Bandung guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Buni Yani. Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa tanggal 8/8/2017 pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU.

Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. - Ahok Menolak Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Kasus Buni Yani

0 komentar:

Posting Komentar