Berstatus Tersangka, Habib Rizieq Akan Melakukan Perlawanan Hukum Dan Politik - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab siap menempuh perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Menurut pengacaranya, Habib Rizieq naik pitam saat tahu dijadikan tersangka. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya awalnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017 karena telah mengantongi alat bukti yang cukup di antaranya keterangan saksi, ahli, dan lainnya.
![]() |
| Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi. Argo juga mengungkapkan penyidik telah memiliki alat bukti, salah satunya keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa.
Argo memaparkan penyidik segera berkoordinasi dengan NCB untuk penerbitan red notice untuk memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia. Namun, sebelum penerbitan red notice ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan penyidik dalam upaya menghadirkan Rizieq kembali ke Tanah Air untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Setelah menerbitkan surat perintah penangkapan, polisi akan memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Habib Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan politik karena seolah-olah menjadi target untuk ditetapkan tersangka. Kapitra menegaskan konten yang dituduhkan kepada Habib Rizieq masih debatable sehingga seharusnya orang yang menyebarkan konten tersebut yang harus diproses hukum, bukan Habib Rizieq. - Berstatus Tersangka, Habib Rizieq Akan Melakukan Perlawanan Hukum Dan Politik







0 komentar:
Posting Komentar