Kamis, 23 Februari 2017

Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua

Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua - Calon Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tak perlu cuti untuk mengikuti kampanye pilkada putaran kedua. Dia pun heran dengan aturan KPU DKI yang mewajibkan petahana cuti ketika kampanye putaran kedua.

Ahok-Djarot
Ahok-Djarot
"Itu jadwalnya hanya sosialisasi saja, nanti ditanyakan ke KPU pusat, apa dasarnya dan apa alasannya. Saya ingat pada saat 2012 Pak Fauzi Bowo putaran kedua hanya debat saja, enggak pakai penajaman visi dan misi," ucap Djarot saat tinjaun di Sungai Semongol, Kalideres, Jakarta Barat.

Tetapi, dia menegaskan, semua informasi mengenai kampanye sudah diserahkan pihak KPU DKI Jakarta ke KPU pusat. "Jadi sekarang katanya bola ada di KPU pusat, untuk menganulir surat keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Jakarta, kalau pilkada masuk di tahap kedua," ujar dia.

Djarot mengaku pada saat kampanye putaran kedua Maret nanti, dia tidak bisa cuti lantaran puncak musim hujan. "Ini baru pemanasan, dengan cara seperti ini kita tahu cara menanggulanginya gimana, untuk menghadapi puncak musim penghujan. Kita juga harus ingat di Jakarta ada siklus lima tahunan, 2012 ke 2017, supaya pelayanan tidak terganggu," tegas Djarot.

Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila mengharuskannya cuti di masa kampanye putaran kedua."Ya kita ikut saja, " ujar Ahok di Balai Kota Jakarta. Sejak awal Pilkada DKI 2017, Ahok sudah enggan untuk mengikuti cuti kampanye panjang. Ahok bahkan mengajukan uji materi UU cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok mengaku alasannya keberatan cuti lantaran tidak dapat mengawal penggodokan APBD DKI 2017. Namun, hingga kini MK belum juga memutuskan gugatan Ahok. KPU DKI Jakarta memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.

"Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dihubungi di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017. Seperti dilansir dari Antara, Dahliah mengatakan, pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lantaran ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H pencoblosan.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua pilkada. - Ahok-Djarot Engan Untuk Cuti Kampanye Putaran Kedua

0 komentar:

Posting Komentar