Hak Angket Ahok Akan Di Tentukan 15 Maret Mendatang - Nasib hak angket Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digulirkan empat fraksi di DPR akan diputuskan pada 15 Maret 2017. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan setuju atau tidaknya usulan hak angket akan diputuskan pada pembukaan masa sidang berikutnya. "Masih dalam masa reses, artinya itu paling cepat 15 Maret atau 16 Maret (keputusan hak angket). Itu karena sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 15 Maret," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama |
Sebelumnya, rapat paripurna, Rabu 23 Februari kemarin, usulan hak angket Ahok sudah dibacakan di penutupan masa sidang DPR dan selanjutnya akan diambil keputusan oleh seluruh anggota DPR pada masa sidang berikutnya.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, harus sesuai proses hukum. Novanto mengatakan pembahasan hak angket ini sebaiknya dipercayakan kepada pihak-pihak terkait. "Dan mudah-mudahan tidak ada hal-hal yang mengecewakan semua yang menjadi keputusan dari pihak-pihak yang terkait.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada Rabu 22 Februari kemarin. Dia menyatakan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status Ahok sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya, empat fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket ini diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi itu adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN. - Hak Angket Ahok Akan Di Tentukan 15 Maret Mendatang







0 komentar:
Posting Komentar