Minggu, 26 Maret 2017

Pengacara : Ridho Rhoma Dikenal Bukan Sebagai Perokok Aktif

Pengacara : Ridho Rhoma Dikenal Bukan Sebagai Perokok Aktif - Ridho Rhoma ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di hotel bersama seorang rekannya berinisial S. Dari lokasi, polisi berhasil menyita batang bukti sabu seberat 0,7 gram dan uang tunai 1, 8 juta rupiah serta alat isap. Polisi mengaku telah mengintai Ridho Rhoma  sejak dua pekan lalu. Ridho Rhoma saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi resmi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka pengguna narkoba, Sabtu, 25 Maret 2017.

Pedangdut Ridho Rhoma
Pedangdut Ridho Rhoma
Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara itu, tersangka inisial S disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Penangkapan pedangdut Ridho Rhoma oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat cukup mengejutkan keluarga. Apalagi, Ridho Rhoma dikenal sebagai anak yang baik. Jangankan bersinggungan dengan minuman keras, putra raja dangdut Rhoma Irama itu juga dikenal tak pernah merokok.

Krisna Murti menilai Ridho Rhoma hanya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan meminta assessment guna keperluan rehabilitasi Ridho Rhoma. "Besok kami ajukan surat resminya untuk assessment proses rehabilitasi. Besok kami ajukan secara resmi. Dia (Ridho) yang pasti korban-lah,"

Rhoma Irama tak bisa menyembunyikan kekecewaannya ketika mengetahui anaknya, Ridho Rhoma, ditangkap polisi karena kasus narkoba. Lantaran hal itu, si Raja Dangdut ingin memberantas narkoba, khususnya di kalangan generasi muda dan penerus bangsa.

"Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba," ujar Rhoma Irama ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu tanggal 25/3/2017 malam. - Pengacara : Ridho Rhoma Dikenal Bukan Sebagai Perokok Aktif

0 komentar:

Posting Komentar